Salah satu cara bagi seorang ayah untuk menerima tanggung jawab atas anaknya adalah dengan menandatangani formulir pengakuan paternitas (AOP) setelah anak tersebut lahir. Pengakuan paternitas menjamin seorang ayah hak-hak tertentu. Namun, hak orang tua lainnya tidak dijamin dengan menandatangani pengakuan ayah.
Mari kita telusuri lebih banyak informasi mengenai hak orang tua karena berkaitan dengan pengakuan ayah.
Tujuan
Seorang ayah yang belum menikah harus menandatangani formulir pengakuan paternitas untuk menetapkan hak-hak ayah yang sah bagi seorang anak. Tanpa AOP yang ditandatangani, seorang ayah yang belum menikah tidak memiliki hak atas seorang anak dan harus pergi ke pengadilan untuk menetapkan ayah di lain waktu.
Jika orang tua tidak dapat menyetujui penandatanganan pengakuan paternitas, mereka mungkin perlu ikut serta dalam sidang pengadilan untuk menetapkan paternitas. Jika ayah terbukti setelah akta kelahiran diterbitkan, akta tersebut dapat diubah berdasarkan temuan pengadilan.
Isi
Pengakuan ayah akan memerlukan beberapa informasi dasar termasuk nama lengkap anak, nama lengkap ibu, dan nama lengkap ayah. Tanggal lahir ayah, alamat, dan nomor Jaminan Sosial juga diperlukan. AOP harus ditandatangani dan diaktakan oleh kedua orang tua. Beberapa negara bagian mengharuskan AOP disaksikan oleh dua pihak yang tidak berkepentingan.
Hak Dijamin
Dengan menandatangani AOP, hak-hak ayah yang sah secara hukum ditetapkan. Ayah akan memiliki hak yang dijamin untuk bertanggung jawab atas nafkah anak, hak untuk menggunakan nama belakang mereka untuk anak pada akta kelahiran anak, dan hak untuk berkonsultasi dalam hal proses adopsi mengenai anak.
Hak Tidak Dijamin
Hak-hak tertentu tidak dijamin saat menandatangani pengakuan paternitas. Salah satunya adalah hak asuh anakādi sebagian besar negara bagian, orang tua yang menandatangani AOP tidak dijamin haknya atas hak asuh anak. Jika seorang ayah ingin mencari hak asuh anak atau hak kunjungan, mereka harus melakukannya dalam prosedur terpisah.
Di mana Menemukan AOP
Orang tua dapat secara sukarela menandatangani AOP di rumah sakit atau fasilitas ketika bayi lahir. Paternitas juga dapat dibentuk di kemudian hari setelah anak itu lahir. Untuk melakukannya, orang tua dapat menyelesaikan AOP dengan meneruskan dokumentasi ke lembaga negara yang sesuai yang menangani catatan vital.
Orang tua yang menginginkan informasi lebih lanjut harus mencari sumber daya tambahan yang berkaitan dengan keadaan khusus mereka tentang ayah, tunjangan anak, dan hak asuh anak. Untuk informasi negara bagian tertentu lainnya, orang tua harus berbicara dengan pengacara yang memenuhi syarat di negara bagian mereka.
Discussion about this post